Suami Wajib Menafkahi Keluarga
1. Tanggung Jawab Suami dalam Menafkahi Keluarga Hukum asal : Suami adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mencari nafkah dan menafkahi rumah tangga. Dalil : Al-Qur’an: "الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ" (QS. An-Nisa [4]: 34) "Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita." Alasan Suami sebagai Pemimpin Rumah Tangga: - Kekuatan fisik dan mental: Laki-laki lebih kuat secara fisik dan mental, tidak mudah dipengaruhi perasaan. - Mencari nafkah: Laki-laki bertanggung jawab atas pemberian nafkah, baik untuk istri maupun anak-anak. Ciri-ciri Pemimpin Rumah Tangga: Laki-laki yang emosinya tidak mudah dipengaruhi perasaan dan yang dapat bekerja untuk mencari nafkah. Laki-laki yang tidak mau bekerja atau tidak memberi nafkah bukanlah pemimpin yang baik. 2. Bolehnya Istri Mengambil Nafkah Jika Suami Pelit Ketentuan : Jika suami pelit atau tidak memberi nafkah yang mencukupi kebutuhan pokok (makanan, pakaian, tempat tinggal), istri boleh mengambil uang suami secara diam-d...